Indomaret-Serikat Pekerja Sepakat 5 Poin — Upah Lembur Libur Nasional Wajib Dibayar
Manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) bersama serikat pekerja SPN dan SPMI menyepakati lima poin penyelesaian perselisihan upah kerja pada hari libur nasional, dalam dialog yang difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (26/5). Kesepakatan ini mencakup pendataan ulang kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang akan dilakukan pada 28-30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang. Selain itu, manajemen berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi, serta akan segera menindaklanjuti perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setelah verifikasi keanggotaan serikat. Untuk meredakan aksi unjuk rasa, pekerja yang berdemonstrasi pada 26 Mei tidak akan dikenakan tindakan dan upahnya tetap dibayar. Manajemen juga akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada 27 Mei. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan intimidasi oleh oknum kepala toko hingga manajer area dalam pengumpulan data sebelumnya yang menyebut 98% karyawan setuju sistem ganti hari — angka yang diragukan serikat pekerja.